Sekilas Tampak BIASA, Tapi MIE Untuk Anak Ini Ternyata Dibuat dari Bahan yang Bikin MARAH. Ngeri...!

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280

Anak-anak memang suka dengan jajanan yang ada di luar rumah. Namun, tidak semua jajanan yang ada di luar rumah itu sehat, dan layak dikonsumsi oleh anak-anak.

Sebab, bisa saja jajanan itu justru terbuat dari bahan yang berbahaya, dan tidak layak dikonsumsi oleh anak-anak. Baru-baru ini ditemukan jajanan anak-anak atau snack yang terbuat dari bahan yang tidak layak dimakan manusia.

Jajanan itu terbuat dari pakan ternak.

Bisnis snack untuk anak-anak dari bahan ternak itu dijalankan oleh M Basyori (42), Tamrin (40), dan Ali Murtadho (37).
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M Harris, mengatakan ketiga tersangka ini membeli panganan ternak yang berbentuk mi kering di sebuah pabrik pakan ternak di Gresik.

"Namun oleh ketiga tersangka pakan ternak itu malah dijadikan makanan ringan yang diberi merek dan dijual untuk konsumsi manusia, terutama anak-anak," kata Harris saat menggelar rilis kasus perkara, Jumat (2/6/2017).

Pakan ternak berbentuk mi ini berbentuk panjang-panjang. Oleh tersangka dihancurkan sehingga menjadi remah-remah.

Harris menuturkan untuk menghilangkan rasa pakan ternak, mi tersebut dicampur bumbu-bumbu, seperti balado dan asin-gurih.
Mi yang tak laik dikonsumsi manusia itu kemudian diberi merek Mei Mickey Joss dan Mei Cha Cha. Yang bikin tambah miris, ketiga tersangka telah sembilan tahun melakukan usaha ilegal ini. Meski penjualannya masih di wilayah Jatim (Sidosrjo, Madura, dan Jombang), ketiga tersangka yang warga Desa Keret Krembung (Basyori) dan Desa Gampang Prambon (Tamrin dan Ali) mampu meraup untung lebih dari Rp 50 juta per bulan.

"Tidak ada izin apapun terkait usaha yang dilakukan ketiga tersangka. Setahun pernah sampai untung Rp 2 miliar," sambungnya.
Harris menegaskan produsen pakan ternak berbentuk mi tak ada sangkut pautnya dengan kejadian ini. Menurut pengakuan tersangka, mereka membohongi produsen ketika membeli pakam ternak itu.

"Ke produsen bilangnya buat pakan usaha ternak sapi milik tersangka. Namun malah disalahgunakan," paparnya. Harris menyatakan para tersangka akan dijerat Pasal 134 UU RI No 18 Tahun 2012 tetang Pangan dan Pasal 135 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Polresta Sidoarjo menggelar tersangka pembuat makanan anak-anak dari pakan ternak"Ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 milliar," tutup Harris.
Baca Juga: Siapa Sangka...Perut Cewek ini Membesar, Saat Diperiksa Dokter Ternyata Ada Benda Ini Yang Membelit Ususnya
Oleh karena itu, sebaiknya para orang tua lebih berhati-hati lagi. Sebab, apabila hal itu tidak dilakukan, maka bahaya akan mengancam anak-anak tersebut.

Makanan yang terbuat dari bahan berbahaya itu bisa menyerang kesehatan anak-anak itu. Misalnya, menyerang pada lambung, hingga tenggorokan. 

Dalam hal ini, peranan peranan pemerintah juga dibutuhkan. Tujuannya, untuk memberikan pengawasan terhadap makanan yang beredar di lingkungan masyarakat.

Caranya, dengan menerapkan standar mutu makanan yang tinggi. Sehingga, anak-anak pun terlepas dari ancaman makanan yang berbahaya. 
Sumber: tribun
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90