Mulai Sekarang... RS Swasta dan RSUD di DKI Dilarang Minta Uang Muka

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
SEBANYAK 187 rumah sakit di seluruh DKI Jakarta diminta menandatangani surat perjanjian supaya tidak ada rumah sakit yang melanggar aturan, terutama bila pasien masuk instalasi gawat darurat, harus segera ditangani tanpa memungut uang muka.

"Mereka harus berkomitmen untuk tidak memungut uang muka pada penanganan pasien gawat darurat, sekaligus mengingatkan mereka kembali karena sebenarnya itu sudah tertera di undang-undang," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto, kemarin (Jumat, 15/9/2017).


Pasal 59 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, lanjutnya, menyatakan tenaga kesehatan dilarang menolak penerima pelayanan kesehatan dan/atau dilarang meminta uang muka terlebih dahulu. Dinas kesehatan juga memberikan surat edaran bahwa rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS tetap bisa menagih biaya pelayanan gawat darurat ke BPJS.

Biaya pelayanan ditanggung BPJS hingga kondisi pasien stabil. Dinkes juga meminta pihak rumah sakit tidak merujuk pasien ataupun meminta keluarga pasien mencari tempat rujukan lain sebelum kondisi pasien stabil.

Penandatanganan surat perjanjian di atas meterai itu, imbuh Koesmedi, masih merupakan tindak lanjut atas kasus meninggalnya bayi Tiara Debora Simanjorang. Debora meninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (3/9).

Ia tidak mendapat penanganan medis di ruang pediatric intensive care unit (PICU) lantaran uang muka perawatan yang diberikan orangtuanya tidak mencukupi.

"Pada pasien yang berada dalam kondisi gawat darurat harus dilakukan tindakan sesegera mungkin, tanpa memungut uang muka terlebih dahulu. Perjanjian ini merupakan komitmen bersama demi menciptakan pelayanan kesehatan yang lebih baik," ujar Koesmedi.

Dalam kesempatan itu, Koesmedi melakukan penandata-nganan MoU dengan lima perwakilan RS di setiap wilayah DKI Jakarta, antara lain RS St Carolus Jakarta Pusat, RS Pondok Indah Jakarta Selatan, RS Islam Pondok Kopi Jakarta Timur, RS Royal Taruma Jakarta Barat, dan RS Suka Mulya Jakarta Utara.

Teguran tertulis

Terhadap RS Mitra Keluarga Kalideres, Koesmedi menyatakan pihaknya telah memberikan teguran tertulis sesuai arahan dari Menteri Kesehatan.

Tim investigasi telah dibentuk untuk melakukan audit medis atas kejadian yang menimpa bayi Debora. Menurut Koesmedi, audit medis dimulai kemarin.

Dari hasil audit medis itu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan memutuskan sanksi berupa surat teguran, denda, hingga pencabut-an izin operasional. "Tim akan cari data-data medical record dan lain-lain yang ada di rumah sakit dan akan diolah tim," tambahnya.

Di tempat yang sama, analis Monev BPJS Kesehatan Jabodetabek, Hery Zakaria, mengatakan RS Mitra Keluarga Kalideres semestinya mengetahui prosedur klaim penanganan pasien gawat darurat kepada BPJS.

"Pasalnya, sejak 2016 hingga Maret 2017 RS Mitra Keluarga Kalideres telah menagih klaim biaya perawatan ke BPJS sebanyak 24 kali. Jumlahnya mencapai Rp141,3 juta," kata Hery.

Saat ini, imbuhnya, baru 68% dari total rumah sakit swasta di DKI Jakarta yang bekerja sama dengan BPJS. Mereka diimbau untuk bekerja sama dengan pihak BPJS.

ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90