STNK Mati... Siap-Siap Ada Rencana Petugas Razia Door to Door Datang Ke Rumah

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya gencar melakukan operasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di beberapa titik jalan. Hal ini rencananya juga akan dilakukan dengan sistem pintu ke pintu atau door to door.

"Ya itu baru rencana memang ada. Bisa di jalan atau mungkin door to door," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, saat dihubungi detikcom, Sabtu (12/8/2017).


Budiyanto mengatakan hal ini dilakukan dengan kerjasama bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah. Rencananya, polisi juga akan menggandeng pihak RT, RW, serta Kelurahan agar tidak terjadi kesalahpahaman saat melakukan operasi door to door. Foto Cover: Razia motor bodong rumah warga indramayu (Sumber: indramayupost)

"Rencananya kita belum tahu persis. Ya kerjasama Badan Pajak, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, semua kita evaluasi," ucapnya.

Menurutnya, operasi door to door ini dilakukan dengan awal mencari data pemilik kendaraan yang STNK-nya mati. Lalu langkah selanjutnya akan didatangi ke rumah sesuai alamat yang tertera di STNK.

"Dilihat dari data didatangin, ya lettingnya dari pajak. Polsi back up kalau di jalan. Kalau yang berwenang aktif door to door, pajak yang berwenang. Ketahuan mobil ini alamatnya di sini, dan berapa tahun belum bayar pajak," jelas Budiyanto.

Budiyanto juga mengimbau masyarakat agar membayar segala kewajiban terkait properti yang dimiliki. Walaupun polisi hanya berwenang dalam pengesahan STNK, namun polisi juga punya andil dalam mengingatkan masyarakat agar patuh dengan wajib pajak.

"Ya kalau berbicara aspek hukum, setiap masyarakat punya kewajiban dengan properti yang dimiliki. Kewajiban bayar pajak," tutur Budiyanto.

"Intinya,setiap kendaraan yag beroperasi harus dilengkapi STNK. Karena, itu kan berisi identitas pemilik, kendaraan bermotor, juga masa berlaku dan pengesahannya," sambungnya. 

Petugas Gabungan Mulai Razia Pajak STNK Mati

Direktorat Lalu Lintas dan instansi terkait melaksanakan razia terhadap kendaraan yang STNK-nya mati atau belum membayar pajak hari ini. Razia dilakukan di beberapa titik di kawasan Jakarta dan sekitarnya.

"Upaya ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah dan pendapatan pusat melalui pemeriksaan STNK, TNKB, dan pengesahan,"
ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Jumat (11/8/2017).

Razia ini dilaksanakan petugas gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Jasa Raharja, dan Dispenda DKI. Sebelumnya, telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Gubernur DKI Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kepala Cabang PT Jasa Raharja, dan Direktur Bank DKI di Balai Kota, pagi tadi.

"Kalau polisi bukan merazia pajak yang mati, tetapi keabsahan STNK kendaraan. Urusan pajak nanti ada petugas dari Dispenda yang mengeksekusi," kata Budiyanto.

Dalam hal ini, polisi mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 Pasal 68 ayat 1 yang berbunyi: setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib dilengkapi TNKB dan STNK.

Pasal 68 ayat 2 berbunyi: STNK memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlakunya.

Kemudian dalam Pasal 70 ayat 2: STNK dan TNKB berlaku lima tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan.

Selain itu, polisi mengacu pada Perkap No 5/2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Dalam Pasal 37 ayat 2 disebutkan bahwa STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan di jalan. Dalam Pasal 37 ayat 3 pada Perkap tersebut juga disebutkan STNK berlaku lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan, atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah yang harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

"Kemudian ada Surat Kapolri No B/700/II/2017 tanggal 8 Februari 2017 perihal petunjuk pengesahan STNK," imbuhnya.

Dalam Surat Kapolri huruf C.1: STNK disahkan apabila pemilik kendaraan telah membayar PKB, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan, serta biaya PNBP pengesahan. Kemudian pada huruf E disebutkan bahwa STNK yang tidak dilaksanakan pengesahan dinyatakan tidak sah.

"Kesimpulannya adalah STNK yang belum dilaksanakan pengesahan, maka STNK tersebut dinyatakan tidak sah, sehingga tidak punya legitimasi pengoperasionalan kendaraan di jalan," imbuhnya.

Pasal 288 ayat 1 berbunyi: setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan yang tidak dilengkapi STNK dan STCK yang ditetapkan oleh Polri sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat 5 huruf a dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

"Jadi di sini kita (polisi) bukan masalah pajak mati, tapi keabsahan STNK-nya. Tapi nanti orang pajak ikut penindakan di lapangan, termasuk door to door, informasinya nantinya akan dibuatkan surat pernyataan dari Dinas Pajak-nya," tandasnya. 

Sumber: detik|detik
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90